Perhutani Menghadiri Sidang Lapangan Pastikan Keberadaan Objek Sengketa Lahan Garapan yang Berada di Kawasan Hutan Perhutani Indramayu

Sosial Tanggal: 2026 - 06 - 08 7 views Penulis: Tia Agustiana
Perhutani Menghadiri Sidang Lapangan Pastikan Keberadaan Objek Sengketa Lahan Garapan yang Berada di Kawasan Hutan Perhutani Indramayu
INDRAMAYU, PERHUTANI (08/06/2026) | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa perdata yang berada di Blok Waledan, Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, tepatnya di Petak 31 kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Indramayu, Jumat (05/06).

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Arsyitama, didampingi Hakim Anggota Raditya Purba dan Wimmi D. Simarmata. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan perkara perdata Nomor 02/Pdt.G/2026/PN Idr antara Kumedi selaku Penggugat melawan Kalim dan kawan-kawan selaku Tergugat.

Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa sebidang lahan sawah seluas kurang lebih 2.500 meter persegi. Pemeriksaan setempat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), serta mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Dalam keterangannya di lokasi, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsyitama menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai keberadaan dan kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan bukan dalam rangka menentukan siapa yang berhak atas objek sengketa, melainkan untuk memastikan keberadaan objek perkara, mengetahui batas-batasnya secara langsung, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang menguasai objek tersebut namun belum dilibatkan dalam perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Galang menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan setempat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Melalui pemeriksaan setempat ini, majelis hakim dapat memperoleh keyakinan mengenai kondisi riil objek sengketa sehingga apabila nantinya telah terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan lebih jelas dan minim hambatan,” tambahnya.

Kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri para pihak yang berperkara, aparatur desa setempat, serta pihak terkait lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

(Kom-PHT/IDR/JS)

Editor: MS

Copyright © 2026